periodisasi sistem pemerintahan Indonesia ~ PKN
periodisasi sistem pemerintahan
Indonesia
Perkembangan
ketatanegaraan Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periode, sejak masa
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang. Walaupun sebenarnya
tonggak ketatanegaraan Indonesia telah ada jauh sebelum proklamasi. Baca Juga :
Sistem Pemerintahan Indonesia Sekarang
Pada
waktu awal kemerdekaan Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.
Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 maka Presiden memiliki kekuasaan tertinggi
dan dibantu oleh menteri-menteri sebagai pembantu presiden yang diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pada tanggal 12 September 1945 dibentuklah Kabinet Presidensial ( Kabinet RI I)
dengan 12 departemen dan 4 menteri negara. Selain itu wilayah Indonesia yang
begitu luas dibagi menjadi 8 provinsi dan 2 daerah istimewa yang masing-masing
wilayah dipimpin oleh gubernur.
Sistem
Presidensial pernah berganti Sistem Parlementer, dengan kepala pemerintahan
dipimpin oleh Perdana Menteri. Perdana Menteri Pertama Indonesia adalah Sutan
Syahrir. Berubahnya sistem pemerintahan di Indonesia pada saat itu adalah
pengaruh kuat dari kaum sosialis (KNIP). Selain itu Indonesia pada awal
kemerdekaan juga masih belajar tentang bagaimana menjalankan pemerintahan.
Dengan sistem parlementer ini maka Di Indonesia saat itu memiliki DPR yang
anggotanya dipilih oleh rakyat. Sistem ini juga memungkinkan adanya banyak
partai. Maksud dari sistem ini adalah untuk membatasi kewenangan presiden. Jika
pada sistem presidensial kabinet bertanggungjawab kepada presiden maka sistem
parlementer, Presiden bertanggungjawab kepada parlemen/DPR.
Karena
sering mengalami kegagalan kabinet, dan banyak menimbulkan gerakan-gerakan
pemberontakan yang menyebabkan stabilitas negara terganggu, Presiden Soekarno
mengeluarkan Dekrit pada 5 Juli 1959 yang isinya antara lain mengembalikan
konstitusi ke UUD 1945 dan bentuk pemerintahan kembali ke sistem presidensial.
Berikut ini adalah Periodisasi Sistem
Pemerintahan Indonesia :
1. Sistem Pemerintahan Periode 1945-1949
·
Bentuk
Negara : Kesatuan
·
Bentuk
Pemerintahan : Republik
·
Sistem
Pemerintahan : Presidensial
·
Konstitusi :
UUD 1945
·
Lama periode
: 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
·
Presiden dan
Wapres : Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta (18 Agustus 1945 - 19 Desember 1948), Syafruddin
Prawiranegara (ketua PDRI) (19 Desember 1948 - 13 Juli 1949)
Pernyataan
van Mook untuk tidak berunding dengan Soekarno adalah salah satu faktor yang
memicu perubahan sistem pemerintahan dari presidensiil menjadi parlementer.
Gelagat ini sudah terbaca oleh pihak Republik Indonesia, karena itu sehari sebelum
kedatangan Sekutu, tanggal 14 November 1945, Soekarno sebagai kepala
pemerintahan republik diganti oleh Sutan Sjahrir yang seorang sosialis dianggap
sebagai figur yang tepat untuk dijadikan ujung tombak diplomatik, bertepatan
dengan naik daunnya partai sosialis di Belanda. Setelah munculnya Maklumat
Wakil Presiden No. X tanggal 16 November 1945, terjadi pembagian kekuasaan
dalam dua badan, yaitu kekuasaan legislatif dijalankan oleh Komite Nasional
Indonesia Pusat (KNIP) dan kekuasaan-kekuasaan lainnya masih tetap dipegang
oleh presiden sampai tanggal 14 November 1945. Dengan keluarnya Maklumat
Pemerintah 14 November 1945, kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh
presiden beralih ke tangan menteri sebagai konsekuensi dari dibentuknya sistem
pemerintahan parlementer.
2. Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950
·
Bentuk
Negara : Serikat (Federasi)
·
Bentuk
Pemerintahan : Republik
·
Sistem
Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
·
Konstitusi :
Konstitusi RIS
·
Lama periode
: 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
·
Presiden dan
Wapres : Ir. Soekarno = presiden RIS (27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950), Assaat
= pemangku sementara jabatan presiden RI (27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)
Pada
tanggal 23 Agustus sampai dengan 2 september 1949 dikota Den Hagg (Netherland)
diadakan konferensi Meja Bundar (KMB). Delegasi RI dipimpin oleh Drs. Moh.
Hatta, Delegasi BFO (Bijeenkomst voor Federale Overleg) dipimpin oleh Sultan
Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin olah Van Harseveen. Adapun tujuan
diadakannya KMB tersebut itu ialah untuk meyelesaikan persengketaan Indonesia
dan Belanda selekas-lekasnya dengan cara yang adil dan pengakuan kedaulatan
yang nyata, penuh dan tanpa syarat kepada Republik Indonesia Serikat (RIS).
Salah satu keputusan pokok KMB ialah bahwa kerajaan Balanda mengakui kedaulatan
Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dam tidak dapat dicabut kembali kepada RIS
selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Demikianlah pada tanggal 27
Desember 1949 Ratu Juliana menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan RIS di
Amesterdam. Bila kita tinjau isinya konstitusi itu jauh menyimpang dari
cita-cita Indonesia yang berideologi pancasila dan ber UUD 1945 karena :
Konstitusi
RIS menentukan bentuk negara serikat (federalisme) yang terbagi dalam 16 negara
bagian, yaitu 7 negara bagian dan 9 buah satuan kenegaraan (pasal 1 dan 2
Konstitusi RIS).
Konstitusi
RIS menentukan suatu bentuk negara yang leberalistis atau pemerintahan
berdasarkan demokrasi parlementer, dimana menteri-menterinya bertanggung jawab
atas seluruh kebijaksanaan pemerintah kepada parlemen (pasal 118, ayat 2
Konstitusi RIS)
Mukadimah
Konstitusi RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa atau semangat pembukaan UUD
proklamasi sebagai penjelasan resmi proklamasi kemerdekaan negara Indonesia
(Pembukaan UUD 1945 merupakan Decleration of independence bangsa Indonesia,
kata tap MPR no. XX/MPRS/1996). Termasuk pula dalam pemyimpangan mukadimah ini
adalah perubahan kata- kata dari kelima sila pancasila. Inilah yang kemudian
yang membuka jalan bagi penafsiran pancasila secara bebas dan sesuka hati
hingga menjadi sumber segala penyelewengan didalam sejarah ketatanegaraan
Indonesia.
3. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959
·
Bentuk
Negara : Kesatuan
·
Bentuk Pemerintahan
: Republik
·
Sistem
Pemerintahan : Parlementer
·
Konstitusi :
UUDS 1950
·
Lama periode
: 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
·
Presiden dan
Wapres : Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta
UUDS
1950 adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17
Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 . UUDS 1950
ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan
Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar
Sementara Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR
RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta. Konstitusi ini dinamakan
"sementara", karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya
Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan
Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante
gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Dekrit Presiden 1959
dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru
sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10
November 1956. Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil
merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat
pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD '45 semakin kuat. Dalam menanggapi
hal itu, Presiden Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang
Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD
'45. Pada 30 Mei 1959 Konstituante melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269
suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan
setuju lebih banyak tetapi pemungutan suara ini harus diulang, karena jumlah
suara tidak memenuhi kuorum. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1
dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai
kuorum. Untuk meredam kemacetan, Konstituante memutuskan reses yang ternyata
merupkan akhir dari upaya penyusunan UUD. Pada 5 Juli 1959 pukul 17. 00,
Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di
Istana Merdeka. Isi dekrit presiden 5 Juli 1959.
4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966
(Demokrasi Terpimpin)
·
Bentuk
Negara : Kesatuan
·
Bentuk
Pemerintahan : Republik
·
Sistem
Pemerintahan : Presidensial
·
Konstitusi :
UUD 1945
·
Lama periode
: 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
·
Presiden dan
Wapres : Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta
Pada
tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden. Latar
belakang dikeluarkannya dekrit ini adalah:
1. Kehidupan politik yang lebih sering
dikarenakan sering jatuh bangunnya kabinet dan persaingan partai politik yang
semakin menajam.
2. Kegagalan konstituante dalam menyusun
Undang-undang dasar
3. Terjadinya gangguan keamanan berupa
pemberontakan bersenjata di daerah-daerah
Berikut
Isi Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959:
1. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya
kembali UUD 1945.
2. Pembubaran Badan Konstitusional
3. Membentuk DPR sementara dan DPA sementara
Pelaksanaan
Demokrasi Terpimpin
1. Bentuk pemerintahan Presidensial Ir. Soekamo
sebagai Presiden dan Perdana menteri dengan kabinetnya dinamakan Kabinet Kerja.
2. Pembentukkan MPR sementara dengan penetapan
Presiden No. 2 tahun 1959. Keanggotaan MPRS terdiri dari 583 anggota DPR
ditambah dengan utusan-utusan daerah dan 200 wakil-wakil golongan.
3. Pembentukkan DPR sementara berdasarkan
penetapan Presiden No. 3 tahun 1959 yang diketuai oleh Prcsiden dengan 45 orang
anggotanya.
4. Pembentukkan Front Nasional melalui penetapan
Prcsiden No. 13 tahun 1959. tertanggal 31 Desember 1959. Tujuan Front
Nasional adalah:
a. Menyelesaikan Revolusi Nasional
b. Melaksanakan pembangunan semesta nasional
c. Mengembalikan Irian Barat dalam wilayah RI.
Front Nasional banyak dimanfaatkan oleh PKI dan simpatisannya sebagai alat
untuk mencapai tujuan politiknya.
5. Pembentukkan DPRGR Presiden Soekarno pada 5
Maret 1959 melalui penetapan Presiden No. 3 tahun 1959 membubarkan DPR hasil
Pemilu sebagai gantinya melalui penetapan Presiden No. 4 tahun I960 Presiden
membentuk DPRGR yang keanggotaannya ditunjuk oleh Soekarno.
6. Manipol USDEK Manifesto politik Republik
Indonesia (Manipol) adalah isi pidato Presiden Soekarno pada tanggal 17 Agustus
1959. Atas usul DPA Manipol dijadikan GBHN dengan Ketetapan MPRS No. 1
MPRS/I960, Menurut Presiden Soekano intisari dari Manipol ada lima yaitu : UUD
1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan
Kepribadian Indonesia. Disingkat menjadi USADEK. Berkembang pula ajaran
Presiden Soekano yang dikenal dengan NASAKOM (Nasionalisme, Agama dan Komunis).
7. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 200 dan
201 tahun 1960 Presiden membubarkan Partai Masyumi dan PSI dengan alasan para
pemimpin partai tersebut mendukung pemberontakan PRRI/Permesta.
Keadaan
Ekonomi Mengalami Krisis, terjadi kegagalan produksi hampir di semua sektor.
Pada tahun 1965 inflasi mencapai 65 %, kenaikan harga-harga antara 200-300 %.
Hal ini disebabkan oleh
a. penanganan dan penyelesaian masalah ekonomi
yang tidak rasional, lebih bersifat politis dan tidak terkontro.
b. adanya proyek merealisasikan dan kontroversi.
Pada
masa demokrasi terpimpin ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945,
diantaranya:
a. Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua
MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
b. MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden
seumur hidup
c. Pemberontakan Partai Komunis Indonesia
melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
5. Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde
Baru)
·
Bentuk
Negara : Kesatuan
·
Bentuk
Pemerintahan : Republik
·
Sistem
Pemerintahan : Presidensial
·
Konstitusi :
UUD 1945
·
Lama periode
: 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998
·
Presiden dan
Wapres :
- Soeharto (22 Februari 1966 – 27 Maret 1968)
- Soeharto (27 Maret 1968 – 24 Maret 1973)
- Soeharto dan Adam Malik (24 Maret 1973 – 23
Maret 1978)
- Soeharto dan Hamengkubuwono IX (23 Maret 1978
–11 Maret 1983)
- Soeharto dan Try Sutrisno (11 Maret 1983 – 11
Maret 1988)
- Soeharto dan Umar Wirahadikusumah (11 Maret
1988 – 11 Maret 1993)
- Soeharto dan Soedharmono (11 Maret 1993 – 10
Maret 1998)
- Soeharto dan BJ Habiebie (10 Maret 1998– 21
Mei 1998)
Pada
masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan
Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang
dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni, terutama pelanggaran pasal 23 (hutang
Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33
UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada fihak swasta untuk menghancur hutan dan
sumberalam kita. Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang
sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:
a. Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang
menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak
berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
b. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang
Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD
1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
c. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang
Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
6. Sistem Pemerintahan Periode 1998 – sekarang
·
Bentuk
Negara : Kesatuan
·
Bentuk
Pemerintahan : Republik
·
Sistem
Pemerintahan : Presidensial
·
Konstitusi :
UUD 1945
·
Lama periode
: 21 Mei 1998 – sekarang
·
Presiden dan
Wapres :
- B. J Habiebie (21 Mei 1998 – 20 Oktober 1999)
- Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri
(20 Oktober 1999 – 23 Juli 2001)
- Megawati Soekarnoputri dan Hamzah Haz (23
Juli 2001 – 20 Oktober 2004)
- Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf
Kalla (20 Oktober 2004 – 20 Oktober 2009)
- Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono (20
Oktober 2009 – 2014)
- Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla (20
Oktober 2014 – 20 Oktober 2019)
Salah
satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen)
terhadapUUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena
pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya
bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya
pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan multitafsir),
serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentangsemangat penyelenggara negara yang
belum cukup didukung ketentuan konstitusi. Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu
adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanannegara, kedaulatan rakyat,
HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dannegara hukum, serta
hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhanbangsa.
Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah PembukaanUUD
1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau
selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Sumber : Zonasia.com

Komentar
Posting Komentar