Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia Setelah Amandemen~PKN
Sistem ketatanegaraan Republik
Indonesia Setelah Amandemen
Sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem
negara manapun, tetapi adalah suatu sistem khas menurut kepribadian bangsa
indonesia, namun sistem ketatanegaraan Republik indonesia tidak terlepas dari
ajaran Trias Politica Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut adalah ajaran
tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu Legislatif, Eksekutif,
dan Judikatif yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam
pelaksanaannya diserahkan kepada satu badan mandiri, artinya masing-masing
badan itu satu sama lain tidak dapat saling mempengaruhi dan tidak dapat saling
meminta pertanggung jawaban.
Apabila ajaran trias politika
diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-undang Dasar 1945
menganut ajaran tersbut, oleh karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara
dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya
diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.
Chart
Flow di bawah adalah perbedaan struktur pemerintahan Indonesia sebelum
amandemen UUD 1945 dan setelah amandemen UUD1945. Perbedaan mendasarnya adalah
kedudukan MPR yang bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
struktur pemerintahan indonesia
kedudukan lembaga
Eksekutif(Presiden,
wakil dan menteri kabinet) memiliki fungsi pelaksana undang-undang dalam
menjalankan negara
a. Legislatif(DPR) memiliki fungsi membuat
undang-undang
b. Yudikatif(MA) memiliki fungsi memertahankan
pelaksanaan undang-undang.
c. Lembaga lainnya adalah Majelis
Permusyawaratan Rakyat(MPR), Komisi Yudisial(KY) dan Mahkamah Konstitusi(MK).
Setelah amandemen tidak ada lagi Dewan Pertimbangan Agung dan diganti sebuah
dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada
Presiden
Tugas, Fungsi, dan Wewenang
Lembaga Negara
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR)
MPR merupakan lembaga negara(bukan lagi
lemabag tertinggi setelah amandemen UUD 1945) yang beranggotakan semua anggota
DPR dan anggota DPD yang terpilih dalam pemilu legislatif. Masa jabatan MPR
adalah lima tahun sama seperti masa jabatan DPR dan DPD dan MPR paling sedikit harus
bersidang sekali dalam masa jabatan di ibu kota negara. Fungsi, tugas dan wewenang MPR adalah sebagai
berikut:
v
Mengubah dan
menetapkan UUD
v
Melantik
presiden dan wakil Presiden
v
Memberhentikan
presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai UUD
v
Hak dan Kewajiban
anggota MPR dalam menjalankan tugas dan wewenang
v
hak anggota
dpr
v
mengusulkan
perubahan pasal-pasal UUD.
v
menentukan
sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
v
memilih dan
dipilih
v
membela diri
v
imunitas
v
protokoler
v
keuangan dan
administratif
v
kewajiban
anggota MPR
v
mengamalkan
Pancasila
v
menjalankan
UUD 1945 dan peratura perundang-undangan
v
menjaga
keutuhan NKRI dan kerukunan nasional
v
mendahulukan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
v
melaksanakan
peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah lembaga negara yang berfungsi
sebagai lembaga perwakilan rakyat. Anggota DPR terpilih melalui pemilihan umum
legislatif yang diikuti partai politik pengusung calon anggota legislatif.Dewan
Perwaklian Rakyat terdiri dari DPR(Pusat) dan DPRD(daerah).
Keanggotaan DPR yang berjumlah 560 orang
sesuai UU Pemilu no 10 tahun 2008 diresmikan dengan keputusan presiden untuk
masa jabatan 5 tahun. Masa jabatan ini berakhir ketika anggota DPR baru
mengucap sumpah/janji oleh ketua MA dalam sidang paripurna .
Wewenang DPR :
v
Membuat
Undang-undang(fungsi legislasi)
v
Menetapkan
APBN(fungsi anggaran)
v
Mengawasi
pemerintah dalam menjalankan undang-undang(fungsi pengawasan)
v
Hak-hak
anggota DPR
v
Hak
Interpelasi
v
Hak Angket
v
Hak
menyatakan pendapat
3. Dewan Perwakilan Daerah
Dewan
Perwakilan Daerah merupakan lembaga negara yang terdiri dari perwakilan dari
tiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD maksimal
adalah 1/3 jumlah anggota DPR dan banyaknya anggota tiap provinsi tidak sama,
maksimal 4 orang. Masa jabatan sama seperti DPR, lima tahun. Anggota DPD
berdomisili di provinsinya dan berada di Ibu Kota negara ketika diadakan
sidang.
Wewenang:
v
Lembaga
negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah
dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan
utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
v
Keberadaanya
dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
v
Dipilih
secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
v
Mempunyai
kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan
daerah.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden
Indonesia merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang memegang
kekuasaan eksekutif menjalankan roda pemerintahan. Presiden dan wkil presiden
dipilih langsung melalui pemilu oleh rakyat sesuai UUD 1945 sekarang. Masa
jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun sejak mengucap janji dan
dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Dalam menjalankan program dan
kebijakan, pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945 dan sesuai dengan tujuan
negara dalam pembukaan Undang-undang dasar 1945.
Wewenang Presiden sebagai kepala negara
v
membuat
perjanjian dengan negara lain melalui persetujuan DPR
v
mengangkat
duta dan konsul
v
menerima
duta dari negara asing
v
memberi
gelar , tanda jasa, tanda kohormatan kepada WNI ataupun WNA yang berjasa bagi
Indonesia.
Wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan
v
menjalankan
kekuasaan pemerintah sesuai UUD
v
berhak
mengusulkan RUU kepada DPR
v
menetapkan
peraturan pemerintah
v
memegang
teguh UUD dan menjalankan seluruh undang-undang dan peraturann dengan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
v
memberi
grasi dan rehabilitasi
v
memberi
amnesti dan abolisi dengan pertimbangan dpr
Selain sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan, Presiden merupakan panglima angkatan tertinggi yang memiliki
wewenang sebagai berikut:
v
menyatakan
perang, perdamaian, perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
v
membuat
perjanjian internasional dengan persetujuan DPR
v
menyatakan keadaan
bahaya
5. Mahkamah Agung
Mahkamah
agung merupakan pemegang kekuasaan kehakiman. Mahkamah agung adalah peradilan
tertinggi di Indonesia. Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya serta oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan
kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung merupakan
lembaga yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang
lain.Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang
hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.
Wewenang MA antara lain:
v
Lembaga
negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan
peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
v
memiliki
weweang menagili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-udangan dibawah
UU terhadap UU
v
mengajukan
tiga orang anggota hakim konstitusi
v
memberikan
pertimbangan (presiden mengajukan grasi)
6. Mahkama Konstitusi
Kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan
ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2)
v
untuk
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD,
v
memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD,
v
memutus
pembubaran partai politik, dan
v
memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Disamping
itu, MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.Dengan kewenangan
tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga
negara yaitu apabila terdapat sengketa antar lembaga negara atau apabila
terjadi proses judicial review yang diajukan oleh lembaga negara pada MK
7. Badan Pemeriksa Keuangan
BPK
merupakan lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan negara dan hasil pemeriksaan tersebut
diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.Dengan pengaturan BPK dalam UUD, terdapat
perkembangan yaitu menyangkut perubahan bentuk organisasinya secara struktural
dan perluasan jangkauan tugas pemeriksaan secara fungsional. Karena saat ini
pemeriksaan BPK juga terhadap pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan harus menyerahkan
hasilnya itu selain pada DPR juga pada DPD dan DPRD.Selain dalam kerangka
pemeriksaan APBN, hubungan BPK dengan DPR dan DPD adalah dalam hal proses
pemilihan anggota BPK.
Wewenang :
v
Anggota BPK
dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
v
Berwenang
mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD)
serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti
oleh aparat penegak hukum.
v
Berkedudukan
di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
v
Mengintegrasi
peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke
dalam BPK.
8. Komisi Yudisial
Pasal
24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim agung
diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Keberadaan
Komisi Yudisial tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan
ini bahwa jabatan hakim merupakan jabatan kehormatan yang harus dihormati,
dijaga, dan ditegakkan kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat mandiri.
Dalam hubungannya dengan MA, tugas KY hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan
pengangkatan Hakim Agung, sedangkan pengusulan pengangkatan hakim lainnya,
seperti hakim MK tidak dikaitkan dengan KY.Demikian beberapa catatan mengenai
tugas, fungsi serta hubungan antar lembaga.
Komentar
Posting Komentar